6 Syarat Badal Haji, Salah Satunya Hanya Boleh Dilakukan untuk Seorang

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 13:08 WIB
Ilustrasi syarat badal haji. (Foto: Reuters)
Share :

5. Mukallaf

Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal, kecuali pendapat ulama Imam Hanafi yang memperbolehkan orang yang membadalkan anak kecil tapi dengan syarat mumayyaz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Namun, mayoritas ulama menyatakan tidak sah.

6. Hanya untuk satu orang

Orang yang membadalkan haji hanya untuk satu orang, jadi tidak dibolehkan seseorang membadalkannya untuk beberapa orang dalam satu ibadah haji

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya