MUSIM haji 2023 segera tiba. Banyak orang bertanya hal-hal terkait ibadah Rukun Islam nomor lima ini. Di antaranya tentang badal haji untuk orang lain yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci, karena sudah wafat atau alasan lainnya.
Para ulama berpendapat hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah boleh (mubah). Terlebih lagi jika orang yang wafat tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup.
Akan tetapi, dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu, seperti terlalu lama menunggu antrean berangkat sehingga terlebih dahulu wafat.
Pimpinan Majelis Taklim Dzikrul Muhajirin Depok Ustadz Amar Ma’ruf (Gus Ma'ruf Halim) menerangkan bahwa pelaksanaan badal haji sama dengan mewakili seseorang berhaji. Ada ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
"Badal haji bisa dilakukan oleh siapa saja. Tentunya Muslim dan Muslimah yang sudah dewasa dan pernah haji," ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Di dalam hukum fikih ada beberapa syarat yang ditentukan bagi seseorang yang ingin menerima badal haji, yaitu:
1. Niat orang yang membadalkan
Niat orang yang membadalkan ini ada saat ingin berihram, yaitu saya niat berhaji untuk fulan bin fulan dan berihram karena Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka menurut mayoritas ulama, niat ini bisa juga dilakukan di dalam hati.
2. Orang yang dibadalkan tidak mampu berhaji
Maksudnya adalah tidak mampu mengerjakan haji untuk dirinya sendiri, karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, sekalipun ia memiliki harta untuk biaya haji.
"Maka jika ia mampu berhaji kemudian meminta dibadalkan hajinya kepada orang lain, ini tidak diperbolehkan sama sekali," terang Gus Ma'ruf.
3. Terkena wajibnya haji
Orang yang meminta dibadalkan harus orang yang terkena wajib haji. Dia telah memenuhi persyaratan namun memiliki udzur.
Para ahli fikih menyatakan jika ada seorang fakir miskin kemudian minta dibadalkan haji kepada orang lain atau dibadalkan haji oleh orang lain, hal ini tidak dibolehkan.
4. Orang yang membadalkan sudah berhaji
Orang membadalkan haji adalah mereka yang sebelumnya pernah berangkat atau menunaikan haji. "Jika dia belum pernah berhaji, tidak diperbolehkan membadalkannya untuk orang lain," katanya.
5. Mukallaf
Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal, kecuali pendapat ulama Imam Hanafi yang memperbolehkan orang yang membadalkan anak kecil tapi dengan syarat mumayyaz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Namun, mayoritas ulama menyatakan tidak sah.
6. Hanya untuk satu orang
Orang yang membadalkan haji hanya untuk satu orang, jadi tidak dibolehkan seseorang membadalkannya untuk beberapa orang dalam satu ibadah haji.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)