2. Orang yang dibadalkan tidak mampu berhaji
Maksudnya adalah tidak mampu mengerjakan haji untuk dirinya sendiri, karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, sekalipun ia memiliki harta untuk biaya haji.
"Maka jika ia mampu berhaji kemudian meminta dibadalkan hajinya kepada orang lain, ini tidak diperbolehkan sama sekali," terang Gus Ma'ruf.
3. Terkena wajibnya haji
Orang yang meminta dibadalkan harus orang yang terkena wajib haji. Dia telah memenuhi persyaratan namun memiliki udzur.
Para ahli fikih menyatakan jika ada seorang fakir miskin kemudian minta dibadalkan haji kepada orang lain atau dibadalkan haji oleh orang lain, hal ini tidak dibolehkan.
4. Orang yang membadalkan sudah berhaji
Orang membadalkan haji adalah mereka yang sebelumnya pernah berangkat atau menunaikan haji. "Jika dia belum pernah berhaji, tidak diperbolehkan membadalkannya untuk orang lain," katanya.