Jamaah Haji Dilarang Merokok di Sekitar Masjid Nabawi, Segini Dendanya Jika Melanggar

Widya Michella, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 12:51 WIB
Ilustrasi (Foto : Medical Daily)
Share :

JAKARTA - Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag RI, Akhmad Fauzin mengatakan, pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang keras seluruh jamaah haji merokok di sekitaran Masjid Nabawi.

Hal tersebut pun berlaku bagi jamaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia yang tengah menjalankan ibadah haji 1444H/2023 di Arab Saudi.

"Kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi Madinah," kata Akhmad dalam keterangannya secara daring melalui akun YouTube Kemenag RI, Senin (29/5/2023).

Akhmad mengatakan larangan merokok tersebut pun berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji 1444H/2023 berlangsung.

Bagi yang melanggarnya, Arab Saudi memberikan denda mencapai SAR200 atau sekitar Rp800 ribu bahkan kurungan penjara.

"Larangan atas merokok akan dikenakan denda 200 real oleh otoritas yang berwenang," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya