JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, dirinya tak segan segera memulangkan petugas yang terbukti tidak berintegritas dalam melayani jamaah haji di Tanah Suci. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja berama Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
"Silakan kirim data petugas yang terbukti tidak berintegritas melayani jamaah haji di Tanah Suci kepada kami. Petugas tersebut akan langsung kami pulangkan ke Tanah Air," ujar Menag dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (6/6/2023).
Pernyataan ini sebagai jawaban Menag atas pertanyaan Ahmad, salah seorang anggota Fraksi Demokrat. Terkait adanya keluhan jamaah atas pelayanan petugas haji di Tanah Suci yang dianggap tidak berintegritas.
"Kami punya tim monitoring untuk hal ini. Sekali lagi bila ada data dan nama petugas yang jelas tidak berintegritas kirim ke kami dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, rapat kerja Menag bersama Komisi VIII DPR RI kali ini membahas pembicaraan pendahuluan tentang RAPBN TA 2024 dan RKP Tahun 2024. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi ini turut membahas RAPBN Kementerian Agama tahun anggaran 2024 berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada 10 April 2023 tentang Pagu lndikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024.
Kemenag mendapatkan RAPBN berupa pagu indikatif TA 2024 sebesar Rp72.166.256.418.000,-.
"Besar pagu indikatif TA 2024 ini mengalami peningkatan sebesar Rp1.720.219.538.000 atau naik 2,44%, bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran (PAA) TA 2023 Kementerian Agama,"katanya.
Anggaran tersebut lanjut Menag terdiri dari kategori sumber dana Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Layanan Umum (BLU), Pinjaman Luar Negeri (PLN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam kesempatan itu Menag mengharapkan perhatian dan dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI atas rencana kerja Kementerian Agama berdasarkan pagu indikatif TA 2024 dalam rangka peningkatan kualitas bimbingan dan pelayanan kepada umat beragama. Serta kualitas pendidikan agama dan keagamaan serta upaya mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama.
(Erha Aprili Ramadhoni)