5 Syarat Utama Hewan yang Akan Dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha

Hantoro, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 12:07 WIB
Ilustrasi syarat utama hewan yang akan dikurbankan. (Foto: Antara)
Share :

KETAHUI 5 syarat utama hewan yang akan dikurbankan pada hari raya Idul Adha. Beberapa waktu lagi umat Islam merayakan Idul Adha 2023 Masehi/1444 Hijriah. Prosesi penyembelihan hewan kurban pun akan dijalankan.

Semua Muslim berlomba-lomba menunaikan ibadah kurban ini demi meraih pahala luar biasa besar dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal tersebut juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta'ala.

Namun sebelum berkurban, perlu diketahui kriteria hewan yang bisa dikurbankan supaya ibadah ini tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat Islam.

Berikut syarat utama hewan yang akan dikurbankan, sebagaimana telah Okezone himpun:

1. Jenis hewan ternak

Dikutip dari laman Baznas, hewan yang boleh dikurbankan adalah jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Kemudian tidak dijelaskan pada suatu nash, baik di dalam kirab suci Alquran maupun hadits, terkait jenis kelamin hewan kurban. Jantan atau betina bisa dijadikan sebagai hewan kurban. 

2. Cukup umur

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Hal itu ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Sementara untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Sehat

Hewan kurban hendaknya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cacat atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Usahakan yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, serta fisiknya sempurna. 

4. Kepemilikan hewan

Hewan kurban wajib milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau melalui jual-beli yang sah. Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus dimiliki secara sah oleh orang yang hendak berkurban.

5. Penyembelihan sesuai waktunya

Penyembelihan hewan kurban harus di waktu yang telah ditentukan syariat. Dimulai pada hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan setelah Sholat Idul Adha. Batas akhir penyembelihannya adalah ketika terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya