4. Kepemilikan hewan
Hewan kurban wajib milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau melalui jual-beli yang sah. Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus dimiliki secara sah oleh orang yang hendak berkurban.
5. Penyembelihan sesuai waktunya
Penyembelihan hewan kurban harus di waktu yang telah ditentukan syariat. Dimulai pada hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan setelah Sholat Idul Adha. Batas akhir penyembelihannya adalah ketika terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)