Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 15:07 WIB
Ilustrasi batas waktu penyembelihan hewan kurban. (Foto: Okezone)
Share :

Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu maka tidak sah. Ia dinilai sebagai penyembelihan biasa. Dalilnya adalah hadis shahih yang diriwayatkan Barra' bin ‘Azib radhiyallahu anhu:

خَطَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا هَذِهِ وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ صَلاَتِنَا فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا

"Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam berkhutbah di hari kurban setelah melaksanakan sholat id. Lalu ia bersabda: Siapa yang sholat seperti sholat kita ini, berkurban seperti kurban kita maka ia telah melakukan sunah kita. Tapi siapa yang berkurban sebelum sholat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya." 

Waktu untuk berkurban tetap berlangsung sampai akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth'im, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

"Seluruh hari Tasyrik adalah hari penyembelihan." 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya