Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Berjenis Kelamin Betina?

Hantoro, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2023 09:31 WIB
Ilustrasi hukum menyembelih hewan kurban berjenis kelamin betina. (Foto: Unsplash)
Share :

BOLEHKAH menyembelih hewan kurban berjenis kelamin betina? Hal ini ternyata cukup banyak ditanyakan masyarakat. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dilansir Muslim.or.id, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban, jadi jantan atau betina dibolehkan. Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad nomor 27900 dan An-Nasa'i: 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, Al Fairuz Abadzi As-Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya