Ini Hukumnya Mendahulukan Aqiqah Dibanding Kurban

Hantoro, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 17:12 WIB
Ilustrasi hukum mendahulukan aqiqah dibanding kurban. (Foto: Okezone)
Share :

Kalimat "hendak berkurban" menunjukkan bahwa kurban hukumnya sunnah dan tidak wajib. Berdasarkan hal ini, keputusan yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunnah tersebut bersamaan. Sebab, keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan.

Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya.

Akan tetapi jika aqiqahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua kambing untuk aqiqah dan satunya untuk kurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan kurban.

(Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr Abdullah Al Faqih, fatwa nomor 44768)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya