Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan kursi roda tersebut untuk membawa jamaah yang menurut medis masih memungkinkan kesehatannya untuk mengikuti rangkaian ibadah haji. Hilman juga menyoroti tentang siapa yang membawa dan mengawal kursi roda, kemudian penempatan dimana, dan letaknya bagaimana.
Sebab, tahun ini kondisi Mina ada pada kondisi normal dengan kepadatan 0,9 m2. Sehingga, penambahan kursi roda juga menambah kesiagaan dan energi petugas, karena khusus di Mina dibutuhkan perhatian khusus saat peserta haji melaksanakan lempar jumrah.
"Membawa jamaah dengan kursi roda, lalu balik lagi, ada syarat teknis, ini memang menguras energi karena jarak tempuhnya," kata Hilman.
(Dani Jumadil Akhir)