4. Menyembelih tidak menghadap kiblat
Saat umat Islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban secara mandiri, hendaknya juga mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Selain menyebut nama Allah Subhanahu wa ta'ala, adab-adab yang perlu diperhatikan adalah menyembelih hewan kurban menghadap kiblat.
Sebab, syariat ini wajib diikuti oleh siapa pun yang akan melaksanakan penyembelihan. Bahkan berdosa orang yang dengan sengaja meninggalkannya. Adapun dalil tata cara menyembelih sebagai berikut.
"Beliau sendiri yang menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan unta-uhadyu tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain." (HR Malik dalam Al Muwatha' nomor 1405)
5. Menjual daging kurban
Pada hakikatnya hewan yang dikurbankan adalah hak untuk orang yang membutuhkan. Sehingga, orang yang melakukan kurban tidak boleh melakukan penjualan atas daging yang telah dikurbankan.
Akan lebih baik jika setelah penyembelihan dilakukan, daging tersebut dibagikan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Hajj Ayat 28:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."
Selain Aurat Al Hajj, ada dalil lain yang membahas hal ini dalam sebuah hadis riwayat Al Hakim:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya."
Dari penjelasan hadis tersebut sangat jelas bahwa hewan yang dikurbankan harus segera dibagikan. Tidak boleh sedikit pun bagian dari tubuh hewan kurban tersebut untuk diperjualbelikan, termasuk kulitnya.
6. Alat sembelih tidak tajam
Alat sembelih hewan kurban harus tajam. Sebab jika alat tersebut tumpul, tentu bisa membuat hewan yang dikurbankan merasakan kesakitan bertubi-tubi.
Pasalnya dalam penyembelihan hewan kurban hal yang tidak diperkenankan adalah adanya unsur menyakiti. Oleh karena itu, orang yang akan melaksanakan penyembelihan wajib menggunakan alat menyembelih yang tajam. Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim:
"Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang." (HR Muslim nomor 5167)