11 Larangan saat Kurban yang Wajib Diketahui Umat Islam

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 16:23 WIB
Ilustrasi larangan saat kurban yang wajib diketahui umat Islam. (Foto: MNC Portal)
Share :

7. Memperlambat proses penyembelihan

Tidak boleh memperlambat proses menyembelih hewan kurban. Tujuannya agar hewan yang disembelih tidak merasakan sakit, karena bisa berpotensi menyakiti.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang." (HR Muslim nomor 5167)

8. Memberi upah penyembelih daging kurban

Jika meminta pertolongan orang lain atau jagal untuk menyembelih hewan kurban, jangan memberi upah berupa daging kurban tersebut. Lebih baik jika diberikan upah dari uang pemilik hewan kurban.

Dalil terlarangnya memberi upah kepada jagal dari hasil sembelihan hewan kurban sebagaimana terdapat dalam riwayat yang disebutkan 'Ali bin Abi Thalib:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'." (HR Muslim nomor 1317)

9. Menggagalkan hewan yang akan dikurbankan

Dilarang menggagalkan hewan yang akan dikurbankan. Maksudnya adalah apabila ada orang sudah memberikan hewan untuk dikurbankan, tapi kemudian diambil lagi.

Perilaku ini dinilai kurang terpuji dan tidak dibolehkan dalam Islam. Sebab, hewan yang dikurbankan adalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka hendaknya tidak menggagalkan ibadahnya. 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya