Berdasarkan uraian Ibnu Qudamah al Maqdisi, dinukil dari kabar Imam Al Bukhari:
«كَانَ النِّدَاءُ إذَا صَعِدَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ كَثُرَ النَّاسُ، فَزَادَ النِّدَاءَ رواه البخاري
"Pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, Abu bakar dan Umar, adzan itu setelah imam naik di mimbar, namun saat manusia menyebar banyak, maka adzan ditambah jadi dua kali."
Dalam kondisi saat ini, dengan berbagai kesibukan di berbagai tempat, maka fungsi adzan pertama adalah mengakjak manusia untuk hadir lebih awal sebelum dikumandangkan adzan pertama.
Sebab jika jamaah Sholat Jumat datang dan menuju ke masjid saat adzan di mana khatib sudah di mimbar untuk berkhotbah, maka kewajiban mendengarkan dan menyimak khotbah tidak terpenuhi.
Jika khotbah yang menjadi bagian dari proses ibadah Sholat Jumat rusak, maka dapat memengaruhi rusaknya Sholat Jumat.
Oleh karena itu, adzan dua kali adalah upaya menghindarkan manusia dari melalaikan prosesi ibadah Sholat Jumat, dan mengajak lebih awal masuk masjid.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)