GUS Baha memberi penjelasan lengkap terkait hukum ngaji online. Diketahui pada era digital seperti saat ini banyak orang menyimak ceramah atau kajian Islam melalui media sosial daring seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lain-lain.
Warganet menyebut kajian daring seperti ini sebagai ngaji online. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha mengatakan orang yang ngaji online tetap mendapat pahala.
Lalu apakah sanad atau transmisi keilmuannya bisa nyambung? Gus Baha pun menjawab, "Bisa."
Lebih lanjut, Gus Baha mengatakan bahwa kebaikan itu ma'ruf, mudah dikenali dan dijangkau oleh akal. Hal ini bisa dilakukan dengan mengambil hal-hal positif dari dunia maya, melalui media sosial misalnya.
"Jadi untuk sekadar mencari tahu kebaikan, tidak harus bertemu langsung dengan guru, belajar dalam jangka waktu lama, hafal Alquran, hafal hadits, dan seterusnya," terang Gus Baha mengenai hukum ngaji online seperti dalam tayangan di kanal YouTube NU Online.
Ia melanjutkan, meski demikian hal ini tidak cukup bagi orang yang akan menjadi mufti. "Orang yang berfatwa tentang suatu hukum: halal-haram, sah-batal, misalnya," tutur Gus Baha.
Menurutnya, seorang mufti harus belajar menghadap langsung kepada guru, tidak cukup hanya dari internet. Pasalnya, seorang mufti akan berhadapan dengan hukum yang akan menjelaskan boleh atau tidaknya sesuatu.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)