PEMERINTAH Indonesia telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Kesepakatan itu ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri.
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 ini telah ditandatangani tiga menteri yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai penandatanganan SKB tersebut di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2022).
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari," sambungnya.
Ia mengatakan penerapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024. Kemudian juga sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.
Berikut ini hari besar Islam yang termasuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024:
- 8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10–11 April: Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 17 Juni: Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 18 Juni: Cuti bersama Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)