Hukum Merayakan Maulid Nabi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hantoro, Jurnalis
Senin 25 September 2023 10:01 WIB
Ilustrasi hukum merayakan Maulid Nabi. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
Share :

HUKUM merayakan Maulid Nabi sangat menarik diketahui umat. Maulid Nabi adalah peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.

Kemudian berdasarkan penanggalan, tanggal 12 Rabiul Awal 1445 Hijriah bertepatan dengan 28 September 2023 Masehi. Adapun peringatan Maulid Nabi masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Dalam kolom Tanya Jawab Keislaman di situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi adalah boleh dan tidak termasuk bid'ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid'ah hasanah (sesuatu yang baik).

Pasalnya, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi. Bahkan jika diteliti, terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.

Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam maupun para sahabatnya, namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan. Sedangkan bid'ah dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama Islam yang bertentangan dengan Alquran dan hadits. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya