Sebagaimana diketahui, jamaah dan petugas haji Indonesia yang melaksanakan ibadah pada 9 Dzulhijjah mayoritas merupakan haji tamattu, yakni melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian berhaji.
Sebagai konsekuensinya, mereka wajib membayar denda (dam) dengan menyembelih seekor kambing.
Tahun ini terkumpul 75 ribu kantong daging hewan dam yang berasal dari 3.117 kambing. Dengan rincian 2.674 kambing dari petugas dan 443 kambing dari jamaah haji Indonesia.
Seluruh kambing disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Ukaisyah, dan siap dikirim ke Indonesia.
Sementara Sekretaris BPKH sekaligus Deputi Bidang kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto menambahkan program distribusi daging hewan dam ini sebelumnya diinisasi BPKH pada 2018.
Berkat kerja sama lintas kementerian dan lembaga, mulai Kemenag, Kemendag, Kementan, hingga Kemenkeu dan MUI serta Baznas, program pengiriman daging hewan dam ke Indonesia dapat terwujud.
"Terkait pendistribusian, BPKH telah memiliki pengalaman sejak 2020, terutama dengan adanya program kemaslahatan yakni Sedekah Qurban," tuturnya.