Sekadar informasi, pengelolaan daging hewan dam ini juga sesuai UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 2023 M/1444 H.
Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar Tanah Suci Makkah dengan mempertimbangkan kemasalahatan yang lebih besar hukumnya mubah (dibolehkan) sesuai Fatwa MUI Nomor 42 Tahun 2022 tentang penyembelihan hewan dam atas haji tamattu di luar Tanah haram dan Fatwa MUI 52/2014 tentang pembayaran dam atas haji tamattu dan qiran secara kolektif.
(Hantoro)