Ia menambahkan, dalam memahami dan mempelajari tafsir Alquran, dirinya mengiringi dengan ilmu ushul fiqih dan fiqih agar pemahamannya utuh.
Oleh karena itu dalam memahami teks atau nash Alquran tentang keharaman menikahi dua saudara kandung secara bersamaan juga berlaku larangan menikahi seorang secara bersamaan dengan bibinya. Juga dilarang menikahi perempuan sekaligus ibu kandungnya.
"Juga diharamkan menikahi secara bersamaan seorang perempuan dengan bibinya (saudara kandung perempuan dari ayah atau ibu)," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)