Disebutkan dalam An-Nihayah bahwa Fahil adalah hewan yang bisa menghamili betina. Dipilih yang Fahil daripada yang dikebiri atau yang betina karena kualitas dan gemuknya. (Lihat Tahdzīb al-Lughah karya al-Azhari, 5/48)
Ibnu Abdil Barr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa domba yang jantan bertanduk dan tidak dikebiri adalah hewan kurban terbaik menurut Malik dan kebanyakan ulama (Al-Istidzkar, 5/220). Beberapa ulama lebih memilih hewan yang dikebiri karena kualitas dagingnya lebih baik.
Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa boleh menyembelih hewan kurban yang dikebiri, bahkan beberapa ulama lebih menyarankannya ketimbang yang tidak dikebiri dengan mengatakan bahwa dagingnya lebih baik.
Yang benar bahwa hewan yang tidak dikebiri dari satu sisi afdal karena kesempurnaan bagian dan anggota tubuhnya. Adapun yang dikebiri afdal karena kualitas dagingnya. (Fatawa Nur 'Ala al-Darb, 9/42)
وسوى آخرون بينهما بدون ترجيح :
قال الشوكاني رحمه الله :
” وَاسْتُدِلَّ بِأَحَادِيثِ الْبَابِ عَلَى اسْتِحْبَابِ التَّضْحِيَةِ بِالْمَوْجُوءِ ، وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا مُقْتَضَى لِلِاسْتِحْبَابِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ ثَبَتَ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّضْحِيَةُ بِالْفَحِيلِ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ ، فَيَكُونُ الْكُلُّ سَوَاءً ” انتهى من “نيل الأوطار” (5/ 142) .
ولعل الأقرب هنا أن يقال : إن ” الأفضل من كل جنس أسمنه ، وأكثره لحما ، وأكمله خلقة ، وأحسنه منظراً ” ، كما في “أحكام الأضحية والذكاة” (2/ 229) .
فإن كان الفحيل أعظم وأطيب لحما : فهو أفضل ، وإن كان الخصي أعظم وأفضل لحما : فهو أفضل .