UMRAH backpacker kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Apalagi setelah salah satu penyelenggaranya dilaporkan Kementerian Agama (Kemenag) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan umrah backpacker merupakan aktivitas umrah non-prosedural. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, bisnis perjalanan ibadah umrah dipegang oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan itu sama sekali tidak mempersulit masyarakat untuk ibadah justru mempermudah dengan memberikan jaminan layanan. Kalau umrah melalui PPIU itu jelas ada jaminan layanan baik jaminan layanan ibadah, kalau ada apa-apa negara berhak menuntut yang telah berizin tadi untuk kalau ada pelanggar," kata Nur, Sabtu 7 Oktober 2023.
Dia turut mengungkapkan sejumlah risiko jika masyarakat menggunakan layanan umrah backpacker. Pertama, melanggar undang-undang, karena tidak diatur dalam UU 8/2019 bisnis perjalanan ibadah umrah.
"Risikonya adalah menjadi bagian dari yang melanggar undang-undang. Kalau dia orang Islam, ada dalil di Alquran kita taat kepada Allah, taat kepada Rasul. dan taat pada ulil amri. Mereka berarti tidak taat pada ulil amri. Misalnya kalau tujuannya ibadah diawali dengan pelanggaran syariat. Seperti orang sholat tapi kadang-kadang kena najis atau kena hadas kan sayang. Dia udah capek-capek ibadahnya, tapi diawali dari pelanggaran," bebernya.
Adapun dalam Pasal 115 UU 8/2019 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.
Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.
"Indonesia membuat aturan, siapa pun yang melakukan perjalanan umrah maka harus melalui PPIU. Seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tetapi tidak berizin maka diancam dengan denda maksimal Rp6 miliar atau penjara maksimal 6 tahun," ujarnya.