DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian (Kemenag) Hilman Latief memberi tanggapan soal fenomena umrah backpacker. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
"Umrah harus sesuai regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yg akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group)," jelasnya di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023, dikutip dari Haji.kemenag.go.id.
Umrah mandiri atau umrah backpacker dimungkinkan bila melalui PPIU. Selain itu umrah mandiri juga perlu pemahaman yang baik tentang ibadah dan regulasi Arab Saudi.
Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan bahwa larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinir keberangkatan.
"Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah," jelasnya.
Hal tersebut sesuai UU 8/2019 Pasal 115 dan Pasal 117. Pasal 115 menyebutkan,"Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah."
Sedangkan di Pasal 117 disebutkan, "Setiap orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah."
"Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengoordinir keberangkatan jamaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana 6 tahun atau denda Rp6 miliar," tegasnya.