Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji, Ormas Islam hingga DPR Mendukung

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2023 10:01 WIB
Ilustrasi ormas Islam hingga DPR mendukung istithaah kesehatan jadi syarat pelunasan biaya haji. (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

ORMAS Islam hingga DPR menyatakan mendukung istihaah kesehatan menjadi salah satu syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta pada Selasa 24 Oktober 2023.

"Program ini menurut saya baik sekali. Kita wajib mendukung program yang baik ini dalam rangka upaya pemerintah bagaimana caranya agar para jamaah haji itu dapat melaksanakan ibadah hajinya sesuai dengan kriteria yang akan diberlakukan sesuai istithaah kesehatan jamaah haji," kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Cepi Supriatna, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Jumat (27/10/2023).

Cepi menyampaikan bahwa calon jamaah haji harus betul-betul memenuhi kriteria persyaratan yang akan disampaikan Kementerian Kesehatan sebagai persyaratan istihaah kesehatan. Hal ini juga menjadi persyaratan seseorang bisa melakukan pelunasan BIPIH sekaligus untuk keberangkatan ke Tanah Suci.

"FK KBIHU mendukung penuh program pemerintah ini dan diharapkan kepada jamaah haji, termasuk kepada jamaah haji yang berafiliasi dengan KBIHU, untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah yang pada tahun ini akan memberlakukan istihaah kesehatan jamaah haji sebelum pelunasan Bipih dimulai," ujarnya.

"Mari kita sukseskan program ini dalam rangka untuk mendukung bagaimana agar pelaksanaan haji sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," lanjutnya.

Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Salmah Orbayyinah juga mendukung dan mengapresiasi rencana kebijakan istihaah kesehatan sebagai syarat pelunasan Bipih.

"Saya atas nama Pimpinan Pusat Aisyiyah menyampaikan apresiasi dukungan kepada Kementerian Agama, pemerintah berkaitan dengan istithaah sebagai syaratnya dalam hal ini istithaah khususnya istithaah kesehatan," katanya. 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa syarat istithaah kesehatan sangat diperlukan. Sebab, keadaan sakit membuat ibadah berjalan kurang sempurna.

"Pemeriksaan kesehatan sejak awal sudah kami sosialisasikan, kami syiarkan agar masyarakat yang akan menunaikan benar-benar menyiapkan kesehatannya," ucapnya.

Dia menegaskan jika seorang jamaah memang memiliki risiko tinggi, maka sebenarnya dia belum istithaah. Artinya, orang tersebut belum ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftah Faqih mengatakan bahwa Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 fokus pada istihaah kesehatan. Hal ini bukan saja tentang bagaimana mendaftar, tetapi juga istiha'ah kesehatan itu menjadi syarat wajib dan sah ibadah haji.

"Pelaksanaan haji secara sempurna, siapa pun orang yang terdaftar, perlu dilakukan pengecekan terkait layak tidaknya untuk berangkat dan diberi ruang untuk melakukan pelunasan," ucapnya.

Hal ini, menurut dia, dalam rangka mengurangi keberangkatan orang yang sebenarnya belum layak diberangkatkan. Sehingga, proses pelunasan harus didahului pemeriksaan kelayakan kesehatan bagi orang yang akan berangkat haji.

KH Miftah Faqih mengapresiasi rencana penerapan kebijakan ini. Dia menilai ketentuan ini sangat baik untuk mengantisipasi agar jemaah haji bisa menjalankan ibadahnya secara mandiri, sehat, dan tidak membebani orang lain. Sebab, menyengsarakan diri sendiri dan menyengsarakan orang lain adalah tindakan yang dilarang oleh agama.

"Ini upaya pemerintah memberikan layanan yang maksimal bagi kemaslahatan jemaah haji dan pelaksanaannya secara baik," katanya.

Lebih lanjut, Kiai Miftah atas nama PBNU sangat mengapresiasi upaya Kemenag dalam meningkatkan layanan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji agar bisa lebih baik dengan strategi yang sangat jitu.

"Tidak asal mampu kemudian berangkat, tapi dia ini benar-benar mampu dhaahiran ws baathinan, sehat dulu baru lunasi biaya hajinya. Bukan lunas dulu, baru periksa kesehatan," paparnya. 

Dirinya berharap seluruh pihak terkait mendukung kebijakan tersebut demi kemaslahatan warga Indonesia yang muslim agar menjalankan ibadahnya secara maksimal. Sebab, haji bukan semata ibadah personal, tapi juga ibadah kolosal.

"Karena ibadah kolosal, maka pelaksanaannya pun juga harus mengikuti aturan umum, tidak mengikuti pandangan individual personal saja," katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyampaikan dukungannya atas ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendahulukan istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

"Komisi VIII mendukung ide Gus Menteri yang mengusulkan perubahaan pendekatan kesehatan dengan mendahulukan istiha'ah kesehatan sebelum pelunasan. Sebelum pelunasan, harus clear dulu Istitha'ah kesehatannya," ucapnya.

Persetujuan ini, kata dia, bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak jemaah haji lansia kepayahan di Tanah Suci karena tidak memenuhi istithaah haji.

"Saya sempat menemukan ada 18 jamaah haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70–80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istitha'ah karena demensia," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya