Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahli Waris Terima Rp125 Juta Cover Asuransi Jamaah Haji Wafat

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |13:10 WIB
Ahli Waris Terima Rp125 Juta Cover Asuransi Jamaah Haji Wafat
Pemberian santunan kepada ahli waris jamaah haji wafat asal Maluku. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) bersama Garuda Indonesia menyerahkan cover asuransi kepada ahli waris jamaah haji Indonesia asal Maluku yang wafat. Asuransi diberikan kepada keluarga almarhum La Hamiu La Bandara (60 tahun) asal Kabupaten Buru Selatan yang tergabung dalam Kelompok Terbang 32 Embarkasi Makassar (UPG 32).

"Pemberian cover asuransi jamaah wafat merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada jamaah haji. Kami sampaikan terima kasih kepada Garuda Indonesia atas kerja samanya memberikan cover asuransi kepada jamaah wafat," ujar Kepala Kanwil Kemenag Maluku Yamin di Ambon, Selasa 8 Oktober 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.

Senior Manager Garuda Indonesia Sampirianto menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum. "Pemberian cover asuransi merupakan pemenuhan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak penerbangan," jelasnya.

Direktur Layanan Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tiga hal dalam penyelenggaraan haji dan umrah, yaitu pelayanan, pembinaan, dan pelindungan. Untuk pelindungan jamaah diwujudkan dengan asuransi jiwa serta kecelakaan.

"Jamaah yang wafat tahun ini sebanyak 500 jamaah haji. Seluruhnya telah mendapatkan nilai manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan," bebernya.

"Masih ada 1 jamaah yang sakit dan dirawat di Arab Saudi. Insya Allah jika sembuh akan dipulangkan ke domisili tanpa dipungut biaya apa pun," imbuh dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement