Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Malaysia, Kemenag RI Bagikan Cara Penerapan Murur untuk Jamaah Haji

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 29 September 2024 |10:27 WIB
Di Malaysia, Kemenag RI Bagikan Cara Penerapan Murur untuk Jamaah Haji
Penerapan murur jamaah haji Indonesia. (Foto: Haji.kemenag.go.id)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia mendapat undangan dari Tabung Haji Malaysia untuk berbagi pengalaman terkait penyelenggaraan ibadah haji. Hadir Direktur Bina Haji Arsad Hidayat dan Kasubbag TU Abdillah.

Di hadapan para peserta, Arsad Hidayat berbagi pengalaman tentang mekanisme penetapan hukum dalam peribadahan haji yang pernah dilakukan oleh Indonesia, terutama dalam rentang 2021, saat terjadi pandemi covid-19, hingga 2024 dengan kebijakan murur.

Ia menjelaskan ada empat mekanisme penetapan hukum ibadah haji yang pernah dilakukan Kemenag RI, yaitu Bahtsul Masail Haji, Mudzakarah Perhajian Indonesia, Permintaan Pandangan Hukum, serta Konsultasi dan Bimbingan Ibadah.

Pada 2021, mekanisme ini digunakan dalam mengkaji alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi, protokol kesehatan dan penanganan Jemaah terpapar covid-19, serta kelonggaran hukum manasik dan istithaah haji di masa pandemi. 

Skema murur jamaah haji Indonesia. (Foto: MCH 2024/Okezone)

“Hasilnya, tuntunan manasik haji dan umrah pada masa pandemi," terang Arsad dalam 41st National Hajj Mudzakarah di Kota Bharu, Kelantan Darul Naim, Malaysia, Sabtu 28 September 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.

Pada 2022, Kemenag melakukan kajian tentang manasik yang mengakomodir dan relevan dengan kondisi fisik jamaah yang kemudian dikenal dengan moderasi manasik haji. Hasilnya, moderasi manasik haji dan umrah.

Pada 2023, lanjut dia, Kemenag membahas bimbingan manasik yang tidak hanya dilakukan saat di Tanah Air, tapi juga selama jamaah di Tanah Suci. Pelaku bimbingan manasik adalah para konsultan dan pembimbing ibadah. Kajian ini menghasilkan buku Konsultasi Manasik Haji dan Umrah.

"Tahun ini, kami melakukan kajian tentang penerapan murur bagi jamaah haji lansia dan disabilitas. Murur yang dimaksud adalah mabit dengan cara melewati Muzdalifah tanpa turun di bis setelah magrib dan langsung menuju Mina," ungkapnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement