KEMENTERIAN Agama menegaskan jamaah haji reguler 2024 yang wafat sudah mendapatkan asuransi jiwa. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jamaah haji.
Kemenag bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi jiwa bagi jamaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Selain itu, jamaah haji juga akan mendapat santunan extra-cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
"Kemenag mencatat ada 497 jamaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca-operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100 persen melalui rekening jamaah haji yang wafat," tegasnya di Jakarta, Kamis 19 September 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.
"Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jamaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran (BPS) awal tempat jamaah membuka rekening haji," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, ada 8 jamaah haji yang juga mendapat santunan extra-cover dari maskapai penerbangan. Masing-masing 5 jamaah dari Garuda Indonesia dan 3 jemaah dari Saudia Airlines.
"Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra-cover yang diberikan sebesar Rp125 juta," sebutnya.
"Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik," imbuh dia.