USTADZ Adi Hidayat menegaskan ikut dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengharamkan mengonsumsi produk pendukung Israel. Ia menegaskan haram hukumnya bagi umat Islam menggunakan produk-produk itu.
"MUI sudah bikin fatwa. Baru saya lihat fatwanya hari ini tuh fatwa nomor 83 tahun 2023: Produk-produk yang dijual di dunia ini yang hasilnya diperbantukan pada agresi zionis maka fatwa keluar MUI sekarang haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengonsumsinya," ujar Ustadz Adi Hidayat dalam tausiyahnya yang viral di media sosial, dikutip dari kanal YouTube Haziqa Wafa, Senin (13/11/2023).
UAH –sapaannya– melanjutkan, setelah keluar fatwa MUI tentang haramnya produk-produk pendukung Israel ini maka kaum Muslimin jangan sampai mengonsumsinya lagi.
"Saya ikut fatwa itu. Bikin list-nya. Viralkan dari sekarang list-list makanan-makanan, barang-barang, semua yang dijual dari sana jangan dikonsumsi lagi, jangan beli lagi," ucapnya.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan, pemboikotan produk-produk pendukung zionis Israel merupakan tindakan terbaik untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Juga, mencegah timbulnya korban jiwa atau harta benda.
"Itu tekanan yang terbaik untuk melahirkan kedamaian saat ini. Kita tidak ingin ada rumah sakit, gereja, masjid, dibom lagi, dihancurkan lagi. Caranya gampang, tekan semuanya sampai selesai," jelasnya.