Diketahui bahwa Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk perusahaan pendukung Israel.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi tersebut juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
"Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan sholat ghoib untuk syuhada di Palestina," jelasnya, dilansir mui.or.id.
(Hantoro)