JAMAAH haji yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, disarankan sudah mengenakan kain ihram sejak dari embarkasi Indonesia. Tujuannya agar tidak perlu repot berganti kain ihram saat tiba di Arab Saudi.
Namun, bagi beberapa jamaah haji mengenakan kain ihram dalam waktu 9 jam mungkin tidak sepenuhnya nyaman.
Jamaah haji yang sudah mengenakan kain ihram dari embarkasi juga bisa langsung mengambil miqat saat melintas di Yalamlam.
Niat bisa dilakukan di pesawat saat melewati Yalamlam yang memiliki jarak sekira 20 menit menjelang mendarat di Bandara King Abdul Aziz.
Tapi untuk jamaah haji yang belum berniat, bisa melakukannya di Bandara Jeddah sesuai fatwa ulama Arab Saudi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bagi jamaah haji yang mengambil miqat di Yalamlam berarti sudah berlaku larangan dalam ihram. Sebab setelah melafalkan niat ihram berarti masuk (mengerjakan) ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.
Ihram harus dilakukan sempurna, sebab sempurnanya ihram akan menjadi kesempurnaan bagi ibadah hajinya.
Berikut ini empat jenis larangan bagi jamaah haji yang sudah mengenakan kain ihram:
1. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, seperti jimak/bersetubuh, bercumbu, menutup kepala bagi laki-laki, memakai baju atau celana bagi laki-laki, menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi, membunuh binatang, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan.
2. Larangan yang apabila dilanggar dikenakan sanksi tetapi tidak berdosa, seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit, atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.
3. Larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak dikenakan sanksi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.
4. Larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, menghilangkan/mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)