Kemenag Ungkap Hal-Hal yang Dilarang dalam Umrah Backpacker

Hantoro, Jurnalis
Kamis 23 November 2023 14:01 WIB
Ilustrasi jamaah umrah Indonesia. (Foto: Antara)
Share :

DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pemerintah telah mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Menurut dia, penyelenggaraan haji dan umrah harus sesuai regulasi.

"Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yang akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU, baik umrah secara perseorangan (private) maupun berkelompok (group)," terangnya di Jakarta, dikutip dari Haji.kemenag.go.id, Kamis (23/11/2023).

Umrah mandiri atau backpacker dimungkinkan bila melalui PPIU. Selain itu, umrah mandiri juga perlu pemahaman yang baik tentang ibadah dan regulasi Arab Saudi.

Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan bahwa larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengoordinasi keberangkatan.

"Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah," jelasnya.

Pernyataan tersebut sesuai UU 8/2019 Pasal 115 dan 117. Pasal 115 menyebutkan bahwa: "Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah."

Sedangkan di Pasal 117 disebutkan: "Setiap orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah."

"Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengoordinasi keberangkatan jamaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana 6 tahun atau denda Rp6 miliar," tegasnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya