Kemenag Ungkap Hal-Hal yang Dilarang dalam Umrah Backpacker

Hantoro, Jurnalis
Kamis 23 November 2023 14:01 WIB
Ilustrasi jamaah umrah Indonesia. (Foto: Antara)
Share :

Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 122 dan 124. Pasal 122 berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Pasal 124 berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." 

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.

"Umrah adalah ibadah. Maka kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umrah melalui PPIU agar jamaah mendapatkan hak pelindungan. Keberangkatan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya