Apa Itu Istithaah Haji, dan Bagaimana Dampak Hukumnya?

Maruf El Rumi, Jurnalis
Senin 27 November 2023 15:36 WIB
Suasana pelaksanaan ibadah thawaf di musim haji 2023. (Foto: MCH)
Share :

JAKARTA - Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat untuk calon jamaah haji 2024 melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Istithaah kesehatan adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur.

Acuannya didasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama Islam. "Istithaah jamaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan" kata Menag di Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H.

 Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi Wibowo Prasetyo mengatakan isu istithaah kesehatan jangan dipahami sebagai upaya membatasi atau menghalangi jamaah berangkat haji. Tapi, dilihat sebagai usaha pemerintah membantu jamaah agar bisa menjalankan ibadah haji dengan sehat, nyaman dan mabrur.

Isthithaah jamaah haji juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Isthithaah Kesehatan Jamaah Haji, maupun ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Apa Itu Isthithaah?

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) isthithaah berarti kemampuan. Sedangkan dalam buku Moderasi Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kemenag, mengklasifikasikan istilah isthithaah dari prespektif imam 4 madzhab.

Seperti Imam Syafii yang membagi istitaah menjadi mubasyarah (mampu karena diri sendiri) dan istitha‟ah ghairu mubasyarah (mampu karena bantuan orang lain). Contoh mampu karena bantuan orang lain adalah petugas haji.

Sedangkan madzhab Hanafi dan Hambali mengkategorikan badan sehat, memiliki biaya dan kendaraan, aman dalam perjalanan sebagai isthithaah.

Hampir sama dengan Hanafi dan Hambali, Imam Malik menggambarkan istilah istithaah dengan; "Orang yang sanggup berjalan kaki dan mencari nafkah atau bekerja selama ibadah haji serta adanya biaya bagi keluarga yang ditinggalkan."

Bagaimana dengan Isthithaah Kesehatan? Disebutkan dalam buku tersebut, Isthithaah Kesehatan masuk dalam pendapat Ulama Mutaakhirin (kontemporer). Dimana, ulama kontemporer berpendapat jika unsur kesehatan dan kesempatan mendapatkan kuota masuk dalam istilah Isthithaah.

Jadi, Istithaah Haji berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi:

a) Jasmani:

Sehat, kuat, dan sanggup secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

b) Rohani:

(1) Mengetahui dan memahami manasik haji.

(2) Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.

c) Ekonomi:

(1) Mampu membayar Bipih yang ditentukan pemerintah.

(2) Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual justru menimbulkan kemudlaratan bagi diri dan keluarganya.

(3) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.

d) Keamanan:

(1) Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.

(2) Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.

(3) Tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan. (4) Tidak ada wabah penyakit, seperti saat pandemi covid 19 sejak 2019.

Hukum yang Tidak Istithaah?

Orang yang tidak istithaah maka kewajiban hajinya gugur. Dengan demikian, tidak sepatutya ada jemaah yang memaksakan diri untuk diberangkatkan sementara dia tidak memenuhi ketentuan isthithaah.

Apalagi, sebagian besar ulama sepakat jika pelaksanaan haji hanya sekali dan bagi yang mampu. Sesuai tafsir surat Ali Imran ayat 97:

 فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

 "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya