Apakah Boleh Umrah kalau Masih Punya Utang?

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 08:03 WIB
Ilustrasi apakah boleh umrah kalau masih punya utang? (Foto: Okezone)
Share :

APAKAH boleh umroh kalau masih punya utang? Hal ini menjadi salah satu orang mempertanyakan hal ini.

Seperti diketahui, umroh merupakan salah satu ibadah yang bernilai pahala tinggi. Karena ibadahnya harus dilaksanakan di tanah suci Mekkah, Umroh juga disebut sebagai haji kecil. Tak ayal, banyak orang ingin melaksanakan umroh sebab belum mampu melaksanakan haji.

Namun bagaimana jadinya jika seseorang melaksanakan umroh sedangkan ia masih memiliki hutang?

Perlu diketahui, hukum melaksanakan umroh adalah sunnah. Dengan kata lain, tidak apa-apa jika seseorang tidak melaksanakannya atau bahkan menundanya. Sedangkan hukum untuk melunasi hutang adalah wajib. Sehingga seseorang akan berdosa apabila tidak segera melunasinya sesuai tempo yang diberikan.

Hal ini seperti yang disampaikan dalam hadis riwayat Imam Bukhari, bahwa Nabi Saw bersabda;

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

Artinya:

“Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”

Hadis tersebut menjelaskan bahwa kita tidak boleh memaksakan diri untuk berangkat umroh apabila memiliki hutang yang harus segera dilunasi. Sebaliknya, sudah sepantasnya uang yang bisa digunakan untuk umrah kita gunakan untuk melunasi hutang yang merupakan kewajiban.

Bahkan menurut para ulama Safiiyah, seseorang yang memberikan hutang dapat menahan orang yang berhutang untuk berangkat haji atau umrah apabila ia tidak ridha. Hal inj dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu sebagai berikut.

قال أصحابنا: من عليه دين حالٌّ وهو موسر يجوز لمستحق الدين منعه من الخروج إلى الحج وحبسه ما لم يؤد الدين، فإن كان أحرم فليس له التحلل ـ كما سبق ـ بل عليه قضاء الدين والمضي في الحج

Artinya

“Ulama Syafiiyah berkata; Barangsiapa memiliki utang yang harus segera dilunasi, dan dia mampu, maka boleh bagi pemberi utang untuk mencegah dan menahannya (berangkat haji) sebelum dia melunasi utangnya. Jika dia sudah ihram, maka dia tidak boleh tahallul-sebagaimana penjelasan terdahulu-, melainkan dia wajib melunasi utangnya dan berhenti melakukan ibadah haji”

Wallahu a'lam bishawab. 

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya