KEMENTERIAN Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan kunjungan jamaah ke Al Rawda Al Sharifa atau Raudhah di Masjid Nabawi, Kota Madinah, hanya boleh setahun sekali. Izin kunjungan ke tempat suci tersebut dikeluarkan setiap 365 hari.
"Jamaah dapat mengajukan izin ke Al Rawda Al Sharifa (Raudhah) setelah 365 hari sejak izin terakhirnya," jelas pihak kementerian, dikutip dari Gulfnews, Jumat (29/12/2023).
Diterangkan juga bahwa izin kunjungan harus dikeluarkan secara elektronik melalui aplikasi Nusuk atau Tawakklna. Syaratnya, pemohon tidak terinfeksi dan tidak pernah berbaur dengan pasien covid-19.
Pemerintah Arab Saudi sendiri menargetkan sekira 10 juta jamaah asing untuk melakukan umrah selama musim ini yang dimulai lebih dari 6 bulan lalu.