HUKUM mengganti nama anak dalam ajaran Islam, apakah dibolehkan? Ketahui jawaban lengkapnya berdasarkan dalil sahih berikut ini.
Dilansir Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa Islam menganjurkan untuk mengganti nama yang melanggar syariat. Di antara kriteria nama yang melanggar syariat adalah:
1. Mengandung pujian diri sendiri
Nama dianjurkan diganti jika mengandung pujian untuk diri sendiri, misalnya Barrah (wanita yang sangat baik sekali). dalilnya dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu:
أَنّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرّةَ، فَقِيلَ: تُزَكّي نَفْسَهَا، فَسَمّاهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ
"Dulu Zainab bernama Barrah, sehingga orang berkomentar: 'Dia memuji dirinya sendiri.' Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengganti namanya dengan Zainab." (HR Bukhari nomor 6192 dan Muslim: 5732)
Dalam riwayat lain, Juwairiyah juga sebelumnya bernama Barrah, kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan nama Juwairiyah. (HR Muslim nomor 5729)BACA JUGA:
2. Nama yang maknanya jelek atau keras
Ibnu Umar menceritakan:
أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمِيلَةَ
"Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan nama Jamilah." (HR Ahmad nomor 4785 dan Muslim: 5727)
Dalam "Ensiklopedi Fiqh Islam" dinyatakan:
وقد غيَّر النبي صلى الله عليه وسلم الأسماء الممنوعة، فغير اسم عاصية فسماها جميلة، وحَزْن باسم سهل، وبرّة بزينب، وجثّامة إلى حسّانة، وشهاباً إلى هشام، وحرباً إلى سلم.
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengubah nama-nama yang dilarang. Beliau mengganti nama Ashiyah dengan Jamilah, Hazn (sedih) dengan Sahl (mudah), Barrah dengan Zainab, Jatssamah dengan Hassanah, Syihab diganti dengan Hisyam, dan Harb diganti dengan Salam." (Mausu'ah al-Fiqh al-Islami)
Penggantian nama yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dikarenakan kandungan nama tersebut yang melanggar syariat. Bukan karena orang yang memiliki nama sakit-sakitan.
Mereka yang diganti namanya oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keadaannya sehat wal afiyat. Sehingga, perlu dibedakan antara:
- Mengganti nama karena kandungan maknanya yang tidak sesuai syariat
- Mengganti nama karena takdir buruk yang diderita penyandang nama
Pada yang pertama hukumnya dianjurkan dan ditekankan dalam Islam. Pada yang kedua, tidak diperkenankan untuk dilakukan, karena termasuk mengambil sebab yang bukan sebab, dan itu termasuk perbuatan kesyirikan.
Fatwa Lajnah Daimah
Terkait hukum mengganti nama menurut Islam, Lajnah Daimah (lembaga fatwa Arab Saudi) pernah juga ditanya oleh umat.
Pertanyaan:
Ada orang yang memiliki anak dan suka sakit-sakitan. Hingga orangtua suaminya menyarankan agar nama anaknya diganti, karena bisa jadi keberatan nama. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
الأصل في تغيير الأسماء الجواز، وبخاصة إذا كان التغيير إلى اسم أحسن، فقد غير النبي صلوات الله وسلامه عليه بعض أسماء الصحابة
Pada dasarnya mengubah nama hukumnya boleh. Terutama ketika diganti dengan nama yang lebih baik. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengganti nama sebagian sahabat.
ولكن تغيير الأسماء لأجل الشفاء من المرض أمر غير جائز؛ لأنه من الاعتقادات الباطلة حيث لم يثبت شرعًا ولا حسًا أن ذلك سبب من أسباب شفاء الأمراض
Akan tetapi mengubah nama untuk pengobatan karena sakit adalah perbuatan yang tidak dibolehkan. Karena ini berawal dari keyakinan yang menyimpang, yang tidak ada dalam syariat, juga tidak terbukti secara ilmu kedokteran, yang menyebutkan bahwa itu termasuk sebab untuk menyembuhkan orang sakit.
وعدم تغيير زوجك أسماء أولاده استجابة لرغبة والدته لا يعد عقوقًا، إذ الطاعة إنما تكون بالمعروف ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Sementara suami Anda tidak mengubah nama anaknya sesuai yang disarankan orangtuanya, bukan termasuk durhaka. Karena ketaatan hanya untuk perkara yang makruf, dan tidak ada ketaatan untuk makhluk dalam hal maksiat kepada Sang Pencipta. (Fatwa Lajnah Daimah, Volume 2, nomor 95 diketuai Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh)
Demikian jawaban dari pertanyaan: Hukum mengganti nama anak dalam ajaran Islam, apakah dibolehkan? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)