SIMAK cara membayar utang puasa ketika sudah masuk Ramadhan berikutnya. Para ulama mewajibkan bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Dilansir Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan wajibnya membayar utang puasa Ramadhan berdasarkan keterangan Aisyah radhiyallahu 'anha:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
"Dulu aku pernah memiliki utang puasa Ramadhan. Namun aku tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Syaban." (HR Bukhari nomor 1950 dan Muslim: 1146)
Dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan:
الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Karena beliau sibuk melayani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."
Aisyah, istri tercinta Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, selalu siap sedia melayani suaminya kapan pun suami datang. Sehingga, Aisyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa Ramadhan.
Beliau pun mengakhirkan qadha-nya sampai bulan Syaban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.
Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:
وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر
"Disimpulkan dari semangatnya Aisyah untuk meng-qadha puasa di bulan Syaban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya." (Fathul Bari, 4/191)