Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, Simak Syaratnya

Hantoro, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2024 09:18 WIB
Ilustrasi Kemenag buka program Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024. (Foto: Okezone)
Share :

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23–31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Kemudian verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024. Berikut ini syarat pengajuannya:

1. Masjid/mushola terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/mushola di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri dari:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabypaten/kota/kanwil provinsi)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/ mushola, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya