APAKAH anak yang murtad mendapatkan warisan? Dalam ilmu waris, pembahasan ini amatlah penting, tidak kalah penting dibandingkan bab-bab lain, seperti: syarat, rukun, dan lainnya.
Alasannya, meskipun syarat-syarat untuk mendapatkan harta warisan sudah terpenuhi serta sebab-sebabnya juga ada, belum tentu seorang ahli waris bisa mendapatkan warisan, karena mungkin masih ada yang menghalanginya.
Hal itu menyebabkan bagiannya menjadi berkurang, atau bahkan bisa jadi sama sekali tidak mendapatkan harta warisan tersebut.
Dikutip dari Konsultasisyariah.com, penghalang yang dikenal dengan istilah Al-Hajib tersebut ada dua:
1. Terhalang karena sifat
Seperti budak, pembunuh, dan berbeda agama. Artinya, meskipun seseorang termasuk ahli anak dari si mayit, tetapi karena anak ini yang membunuh pewaris (yang mewariskan) tadi, anak ini murtad, atau berstatus sebagai budak, maka tidak berhak mendapatkan harta warisan.
2. Terhalang dengan orang
Artinya, ahli waris-ahli waris tertentu menjadi terkurangi bagiannya atau tidak jadi mendapatkan sama sekali dikarenakan keberadaan ahli waris lain yang lebih berhak.
Terdapat dalil tegas bahwa perbedaan agama menjadi penghalang adanya hubungan warisan. Sekalipun antara bapak dan anak kandung.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
"Muslim tidak bisa memberi warisan kepada orang kafir, dan kafir tidak bisa memberi warisan kepada Muslim." (HR Bukhari nomor 6764 dan Muslim: 1614)
Hal ini dipraktikkan sejak zaman para sahabat, tabi'in, dan ulama-ulama generasi setelahnya. Mereka melarang Muslim mendapat warisan dari orangtuanya yang kafir dan sebaliknya. Perbedaan agama menjadi penghalang bisa saling mewarisi.
Ibnu Abdil Bar mengatakan:
وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال (لا يرث المسلم الكافر) مِن نَقل الأئمة الحفاظ الثقات ، فكل من خالف ذلك محجوج به ، والذي عليه سائر الصحابة والتابعين وفقهاء الأمصار مثل مالك والليث والثوري والأوزاعي وأبي حنيفة والشافعي وسائر من تكلم في الفقه من أهل الحديث أن المسلم لا يرث الكافر ، كما أن الكافر لا يرث المسلم
"Terdapat dalil shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, 'Muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir,' dinukil dari para ulama yang kuat hafalannya dan tsiqqah (terpercaya). Sehingga siapa yang membuat keputusan yang berbeda dengan itu, dia tidak diterima karena hadits di atas. Prinsip yang dipegang para sahabat, tabi'in, dan ulama berbagai negeri, seperti Malik, Al-Laits, At-Tsauri, Al-Auza'i, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan para ahli hadits yang berbicara masalah fikih bahwa Muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir. Sebagaimana orang kafir tidak mendapat warisan dari Muslim." (At-Tamhid, 9/164)
Kesimpulannya, anak yang murtad tidak berhak mendapat harta warisan dari orangtuanya yang Muslim. Status perbedaan agama menghalangi adanya perpindahan harta waris, demikianlah pembagian warisan dalam syariat Islam.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)