Berikut ketentuan materi ceramah keagamaan sebagaimana tertuang dalam Edaran Menag Nomor 09 Tahun 2023:
a. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.
b. Beningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
c. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
d. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
e. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.
f. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
g. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.
(Hantoro)