PEMERINTAH Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Ini sebagai bagian dari inisiatif yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para jamaah haji dan umrah.
Dilansir Gulfnews, pemberian izin ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Mereka menyatakan langkah tersebut memungkinkan pelaksanaan akad nikah terorganisasi dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram di Kota Makkah dan Masjid Nabawi di Kota Madinah.
Para ahli menyebut inisiatif ini sebagai "peluang" bagi perusahaan penyelenggara pernikahan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan resepsi dengan mempertimbangkan dua masjid suci tersebut.
Musaed Al Jabri, pejabat pernikahan atau Mazoun Saudi, mengatakan melakukan akad nikah di masjid dibolehkan dalam Islam.
Ia menambahkan, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam diketahui pernah melakukan upacara pernikahan di masjid.
Al Jabri mencatat akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Kota Madinah.
"Hal ini disebabkan beberapa alasan. Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun Rasulullah)," imbuhnya.