Ini Fatwa MUI yang Tegaskan Serangan Fajar Pemilu Hukumnya Haram

Hantoro, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 11:14 WIB
Ilustrasi fatwa MUI tentang haramnya serangan fajar pemilu. (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya politik uang atau lebih dikenal serangan fajar dalam Pemilu 2024. Ditegaskan bahwa serangan fajar ini hukumnya haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa MUI juga telah menetapkan Fatwa tentang Hukum Permintaan dan/atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.

Penetapan fatwa tersebut dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 2018.

Berikut isi ketetapan fatwa tentang serangan fajar pemilu tersebut:

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum. 

Kiai Niam menerangkan, memilih pemimpin di pemilu harus berdasarkan kompetensi. Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.

"Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah Subhanahu wa Ta'ala agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya," ujarnya di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa 13 Februari 2024, seperti dilansir mui.or.id.

Dirinya menambahkan, dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi. Oleh karena itu, Kiai Niam menegaskan tidak boleh memilih pemimpin didasarkan sogokan atau pemberian harta.

"Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram," ungkap Kiai Niam.

Kiai Niam menegaskan bahwa praktik serangan fajar hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya. Keduanya juga hidupnya tidak akan berkah.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya