Kemudian dalam salah satu riwayat hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: "Jika kamu katakan kepada temanmu, 'Diamlah!' di hari Jumat saat khatib berkhotbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna)." (HR Muslim)
Ustadz Abu Hurairah melanjutkan, salah satu perbuatan yang membatalkan sholat adalah tidur. Namun tertidur ketika sedang mendengarkan khotbah Jumat, kemudian posisi tidurnya duduk, masih sedikit sadar atau tidak pulas, maka tidak batal sholatnya, serta tidak perlu berwudhu lagi.
"Sebenarnya tidur dalam posisi duduk itu tidak membatalkan wudhu," ujarnya. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)