Pendapat kedua, hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat An-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah: 184)
Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.
Imam Al Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang Ramadhan berikutnya. Jawaban beliau:
هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع
"Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadits marfu' (sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana." (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327)
Itulah jawaban dari pertanyaan: Utang puasa lewat dari 1 Ramadhan, bagaimana cara menggantinya? Wallahu a'lam.
(Hantoro)