CARA menghitung fidyah puasa Ramadhan sangat penting diketahui kaum Muslimin. Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha' puasa Ramadhan secara permanen.
Membayar fidyah berlaku bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.
Kewajiban membayar fidyah puasa Ramadhan disebutkan dalam ayat Alquran:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah: 184)
Ukuran Fidyah
Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menyatakan ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa'id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al Auza'i.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha' kurma, atau 1 sha' sya'ir (gandum), atau ½ sha' hinthah (biji gandum).
Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.
Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah 1 mud burr, atau ½ sha' kurma atau gandum.
Ukuran 1 sha' sama dengan 4 mud. Satu sha' adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kilogram. Satu mud berarti sekira 6–7 ons.
Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada 'urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi', 2:30–31)
Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.
Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam 1 bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya.
Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk 3 kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali.
Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung fidyah puasa Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)