Apakah Wajib Membayar Fidyah Orang yang Sudah Meninggal?

Hantoro, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 15:09 WIB
Ilustrasi membayar fidyah orang yang sudah meninggal. (Foto: Shutterstock)
Share :

APAKAH wajib membayar fidyah orang yang sudah meninggal? Pertanyaan ini ternyata cukup sering dilontarkan orang-orang. Berikut ini jawabannya secara lengkap.

Dilansir Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan, Abu Syuja rahimahullah berkata, "Barang siapa memiliki utang puasa ketika meninggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud."

Satu mud yang disebutkan di atas adalah 1/4 sho'. Satu sho' adalah ukuran yang biasa dipakai untuk membayar zakat fitrah. Satu sho' sekira 2,5–3,0 kilogram seperti yang disetorkan saat bayar zakat fitrah.

Hal yang lebih utama dari fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah dengan membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat dekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris si mayit.

Dalil yang mendukung hal ini hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

"Barang siapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya." (HR Bukhari nomor 1952 dan Muslim: 1147) 

Begitu pula hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, "Ada seseorang pernah menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qodho' puasanya atas nama dirinya?" Beliau lantas bersabda, "Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?" "Iya," jawabnya. Beliau lalu bersabda, "Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari nomor 1953 dan Muslim: 1148)

Pembahasan tersebut adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada udzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqodho' ketika udzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia.

Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena udzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya udzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqodho' puasanya, maka tidak ada qodho’ baginya, tidak ada fidyah, dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syekh Musthofa Al Bugho yang disarikan dari At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, halaman 114.

Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qodho' puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqodho' lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qodho’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya