Digelar Hari Ini, Berikut Sejarah Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan

Hantoro, Jurnalis
Minggu 10 Maret 2024 12:10 WIB
Ilustrasi sejarah sidang isbat penentuan awal bulan Ramadhan. (Foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

KEMENTERIAN Agama akan menggelar sidang isbat penentuan awal bulan Ramadhan 1445 Hijriah pada sore hari ini, Ahad 10 Maret 2024 Masehi. Sidang isbat berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Lantas, bagaimana sejarah sidang isbat penentuan awal bulan Ramadhan hingga hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha?

Dikutip dari Kemenag.go.id, Ustadz M Fuad Nasar mantan Sesditjen Bimas Islam, saat ini kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang, menerangkan bahwa semenjak 1946, tahun pertama berdirinya Kementerian Agama, telah diterbitkan regulasi tentang kewenangan menetapkan hari raya yang terkait peribadatan sebagai hari libur.

Regulasi dimaksud adalah Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 2/Um. Menurut konsiderans Penetapan Pemerintah tersebut; perlu diadakan aturan tentang hari raya setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat untuk seterusnya tiap-tiap tahun hari raya tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama.

Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um ditetapkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H Rasjidi serta diumumkan oleh Sekretaris Negara AG Pringgodigdo. Penetapan Pemerintah dalam konteks masa itu menyebut hari raya terdiri dari Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen, dan Hari Raya Tiong Hwa.

Sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962, pertama kali diadakan Sidang Isbat dalam rangka penetapan tanggal 1 Ramadhan dan Idul Fitri. Sidang Isbat diisi dengan paparan ulama/ahli dan pendapat organisasi-organisasi Islam sebelum pengambilan putusan tentang awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang diumumkan kepada masyarakat. 

Adapun Sidang Isbat awal Ramadhan diadakan setiap 29 Syaban. Pengumuman Menteri Agama tentang 1 Ramadhan dan Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh Tanah Air.

Dalam buku Agenda Kementerian Agama 1950–1952 diterbitkan oleh Bagian Publikasi dan Redaksi Djawatan Penerangan Jalan Pertjetakan Negara-Jakarta, Bab Keputusan Kementerian Agama tentang Hari-Hari Besar, terdapat penjelasan:

"Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadhan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadhan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya."

Di masa Menteri Agama KH Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya.

Pada pasal 26, Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 diuraikan 47 tugas Departemen Agama, di antaranya ialah: "Menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur." Mekanisme penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha kemudian dilembagakan menjadi Sidang Isbat di Kementerian Agama.

Salah satu langkah monumental Kementerian Agama tahun 1970-an adalah membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Badan Hisab dan Rukyat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan pertama kali diketuai oleh Sa'adoeddin Djambek, seorang pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah.

Keanggotaan Badan Hisab dan Rukyat terdiri dari para ulama/ahli yang berkompeten dari berbagai unsur organisasi dan instansi terkait. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya