Hukum Puasa Ramadhan dalam Keadaan Junub

Hantoro, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 11:41 WIB
Ilustrasi hukum puasa Ramadhan dalam keadaan junub. (Foto: Shutterstock)
Share :

HUKUM puasa Ramadhan dalam keadaan junub ternyata masih banyak ditanyakan kaum Muslimin. Apakah puasa Ramadhan yang dijalani tetap sah atau tidak?

Dai muda Ustadz Ady Kurniawan Al Asyrofi mengatakan orang yang junub dan belum mandi wajib hingga waktu subuh maka puasa Ramadhan yang dilakukan tetap sah, namun mengurangi kesempurnaan puasa pada hari tersebut.

Ia mengungkapkan, dalil pokok masalah ini adalah hadits dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu 'anhuma. Mereka menceritakan:

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

"Nabi صلى الله عليه وسلم memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari nomor 1926 dan Tirmidzi: 779)

Imam At-Tirmidzi setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan:

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

"Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah." (Kitab Sunan At-Turmudzi, 3/140)

Dalam hadits lain, "Dari Aisyah dan Ummu Salamah رضي الله عنهما, Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم pernah pagi hari dalam kondisi junub karena jimak. Kemudian beliau mandi dan terus berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya