Apa Hukumnya Orang Junub Menunda Mandi Wajib?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2024 14:05 WIB
Ilustrasi hukumnya orang junub menunda mandi wajib. (Foto: Istimewa/boldsky)
Share :

APA hukumnya orang junub menunda mandi wajib? Hal ini ternyata sering ditanyakan banyak orang, sebab suci dari hadats besar adalah salah satu syarat sah sholat dan sejumlah ibadah lain.

Dikutip dari Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerangkan sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sungguh Nabi Shallallahu alaihi wassallam bertemu dengannya di salah satu jalan Kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi Shallallahu alaihi wassallam pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya, Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Kau dari mana wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.' Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis'." (Muttafaqun 'alaih)

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al 'Asqalani, Fathul Bari (Beirut, Darul Ma'rifah: 1379 H), juz I, halaman 391)

Meski demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu sholat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibnu Rajab al Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu sholat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al Hanbali, Fathul Bari, (Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996), juz I, halaman 345) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya