Dia melanjutkan, dalam Madzhab Abu Hanifah dianjurkan minum air zamzam sambil berdiri. Para ulama Hanafiyah menganggap bahwa keadaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang minum air zamzam sambil berdiri adalah hadits khusus yang keluar dari konteks larangan minum sambil berdiri.
"Kesimpulan yang lebih baik, tidak ada anjuran minum air zamzam sambil berdiri. Keadaan yang baik saat minum air tersebut adalah sambil duduk. Sedangkan yang disebutkan kalau beliau minum sambil berdiri adalah menunjukkan kebolehan sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah di atas," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)